HUKUM PERDATA
1. HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DIINDONESIA
Hukum adalah
sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak
yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk
mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi
pelanggarnya
Salah satu
bidang hukum yang
mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan
hubungan antara subyek hukum. Hukum perdatadisebut
pula hukum privat
atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur
hal-hal yang berkaitan dengan negara serta
kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata
negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata
usaha negara),
kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari,
seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian,
pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat
perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku
di dunia dan
perbedaan sistem hukum tersebut juga memengaruhi bidang hukum perdata, antara
lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku
di Kerajaan
Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau
negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris,
misalnya Amerika
Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem
hukum komunis,
sistem hukum
Islam dan sistem-sistem hukum lainnya.
Hukum perdata di
Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda,
khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak
lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau
dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di
Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan asas konkordansi.
Untuk Indonesia
yang saat itu masih bernama Hindia-Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum
perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan
beberapa penyesuaian.
Kitab
undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian
yaitu :
·
Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum
perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan
kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai
timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga,
perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan,
sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan
disahkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang
perkawinan.
·
Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang
hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek
hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan
penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak
bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu);
(ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang
dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud
(misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian
ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU
nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula
bagian mengenai penjaminan dengan hipotik,
telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak
tanggungan.
·
Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang
hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini
sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang
hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang
jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari
(ditetapkan) undang-undangdan
perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara
pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD)
juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya
Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
·
Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian;
mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu)
dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan
dengan pembuktian.
Sistematika yang
ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih
diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesi.
2.
SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA DIINDONESIA
Sejarah
membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas
dari Sejarah Hukum Perdata Eropa.
Bermula di benua
Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Ramawi, disamping
adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata
Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, oleh
karena keadaan hukum di Eropa kacau-balau, dimana tiap-tiap daerah selain
mempunyai peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu
berbeda-beda.
Oleh karena
adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum. Akibat
ketidak puasan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum,
kesatuan hukum dan keseragaman hukum. _
Pada tahun 18o4
atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan
yang bemama "Code Civil des Francais" yang juga dapat disebut
"Code Napoleon", karena Code Civil des Francais ini adalah merupakan
sebagian dari Code Napoleon
Sebagai petunjuk
penyusunan Code Civil ini dipergunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara
lain Dumoulin, Domat dan Pothies, disamping itu juga dipergunakan Hukum Bumi
Putra Lama, Hukum Jemonia dan Hukum Cononiek.
Dan mengenai
peraturan - peraturan hukum yang belum ada di Jaman Romawi antara lain masalah
wessel, assuransi, badan-badan hukum. Akhimya pada jaman Aufklarung (Jaman baru
sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab Undang—Undang tersendiri
dengan nama "Code de Commerce".
Sejalan dengan
adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (18o9-181 1), maka Raja Lodewijk Napoleon
Menetapkan : "Wetboek Napoleon Ingerighr Voor het Koninkrijk Holland"
yang isinya mirip dengan "Code Civil des Francais atau Code Napoleon"
untuk dljadikan sumber Hukum Perdata di Belanda (Nederland).
Setelah
berakhimya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Prancis pada
tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di
Belanda (Nederland).
Oleh Karena
perkembangan jaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda (Nederland)
dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengadakan kodifikasi
dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodefikasi ini selesai dengan
terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle) ini
adalah produk Nasional- Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama
dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce.
Dan pada tahun
1948, kedua Undang-Undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia
berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum).
Sampai sekarang
kita kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek).
Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).
3.
PENGERTIAN & KEADAAN HUKUM PERDATA DIINDONESIA
Yang dimaksud
dengan Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di
dalam masyarakat.
Perkataan Hukum
Perdata dalam arti yang luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat
juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana
Untuk Hukum
Privat materiil ini ada juga yang menggunakan dengan perkataan Hukum Sipil,
tapi oleh karena perkataan sipil juga digunakan sebagai lawan dari militer maka
yang lebih umum digunakan nama Hukum Perdata saja, untuk segenap peraturan
Hukum Privat materiil (Hukum Perdata Materiil).
Dan pengertian
dan Hukum Privat (Hukum Perdata Materiil) ialah hukum yang memuat segala
peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan
kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di
dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara
timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat
tertentu.
Disamping Hukum
Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang lebih dikenal sekarang
yaitu dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum
yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan
praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Di dalam
pengertian sempit kadang-kadang Hukumi Perdata ini digunakan sebagai lawan
Hukum Dagang.
4. SISTEMATIKA
HUKUM PERDATA DIINDONESIA
Sistematika
Hukum Perdata kita (BW) ada dua pendapat. Pendapat yang penama yaitu, dari
pemberlaku Undang-Undang berisi:
Buku I :
Berisi mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan
hukum kekeluargaan.
Buku II :
Berisi tentang hal benda. Dan di dalanmya diatur hukum kebendaan dan hukum
waris.
Buku III :
Berisi tentang hal perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal
balik antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
Buku IV :
Berisi tentang pembuktian dan daluarsa. Di dalamnya diatur tentang alat-alat
pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluwarsa itu.
Pendapat
yang kedua menurut ilmu Hukum / Doktrin dibagi dalam 4 bagian yaitu :
I. Hukum tentang diri seseorang
(pribadi).
Mengatur
tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, mengatur tentang perihal kecakapan
untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan
hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi
kecakapan-kecakapan itu.
II. Hukum Kekeluargaan
Mengatur
perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu :
—
Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan
istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
III. Hukum Kekayaan
Mengatur
prihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.
Jika
kita mengatakan tentang kekayaan seseorang maka yang dimaksudkan ialah jumlah
dan segala hak dari kewajiban orang itu dinilaikan dengan uang.
Hak-hak
kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap-tiap orang, oleh
karenanya dinamakan Hak Mutlak dan hak yang hanya berlaku terhadap seseorang
atau pihak tertentu saja dan karenanya dinamakan hak perseorangan.
Hak
mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan
hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang
dapat terlihat dinamakan hak kebendaan.
Hak
mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat.
—
Hak seorang pengarang atas karangannya
—
Hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan Hmu Pengetahuan atau hak
pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.
IV. Hukum Warisan
Mengatur
tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Disamping itu Hukum
Warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta
peninggalan seseorang.
SUMBER:
NAMA :
SYIFA FARHANA FAJRIN
NPM :
26211999
KELAS :2EB15